Jl. Palatehan Blok K-V 4 KEBAYORAN BARU KOTA JAKARTA SELATAN DKI JAKARTA
perusahaan_32@mail.com
Peruri (Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia) didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1971. BUMN ini merupakan hasil peleburan (merger) antara Perusahaan Negara (PN) Arta Yasa dengan PN Pertjetakan Kebayoran. Memiliki Visi "Perusahaan berkelas dunia di bidang integrated security printing and system." Sesuai dengan PP 60 Tahun 1971 Pasal 3, dinyatakan bahwa tujuan dan lapangan usaha Peruri adalah mencetak uang kertas dan yang uang logam untuk Bank Indonesia (BI) dan mencetak barang-barang cetakan, surat-surat berharga serta membuat barang-barang logam lainnya untuk pemerintah, BI, Lembaga-lembaga Negara dan umum. Di dalam perkembangannya, pemerintah mengubah PP 60 Tahun 1971 dengan PP 32 Tahun 2006 dengan pengaturan penugasan seperti yang diatur di dalam Bagian Ketiga tentang Kegiatan dan Pengembangan Usaha Peruri. Selain produk di atas, Peruri juga mencetak dokumen sekuriti lainnya dan barang cetakan logam non uang. PP ini juga mengatur bahwa Peruri dapat menyediakan jasa dengan nilai sekuriti tinggi yang berkaitan dengan kegiatan usaha perusahaan dan usaha lainnya untuk menunjang tercapainya maksud dan tujuan perusahaan. Peruri telah memiliki 4 (empat) anak perusahaan masing-masing PT Kertas Padalarang (PTKP), PT Peruri Wira Timur (PWT), PT Peruri Properti (PePro) , PT Peruri Digital Security (PDS). Selain itu Peruri juga mempunyai 1 (satu) perusahaan afiliasi PT Sicpa-Peruri Securink (SPS) hasil kerjasama dengan Sicpa, SA (Swiss),